EmitenNews.com - Masih depresi, Putri Candrawathi minta diberi kesempatan mendapat kunjungan psikiater priadi. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J itu, melalui pengacaranya Febri Diansyah menyampaikan permohonan diberi keringanan agar dapat dikunjungi psikiater pribadi. Selama menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Salemba, kliennya dalam kondisi psikis tidak stabil akibat peristiwa di Duren Tiga.


Febri Diansyah menyampaikan hal itu, dalam persidangan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). "Izin satu hal lagi Yang Mulia, karena kondisi klien kami dalam keadaan depresi jadi kami izin membawa psikiater pribadi."


Atas permohonan itu, Hakim mengatakan agar segera dikondisikan dengan pihak kejaksaan saja, dan tidak usah melewati pihak majelis. Jika memang nantinya hasil pemeriksaan membutuhkan pembantaran, hakim pasti akan dilakukan. "Soal itu tidak harus melalui pengadilan. Kalau, dia nanti memang perlu harus dirawat, akan kami keluarkan pembantaran. Itu saja yang bisa kami sampaikan."


Menanggapi hal itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, pihak rumah tahanan Kejaksaan juga memiliki psikiater internal. Karena itu, JPU keberatan jika harus didatangkan psikiater pribadi saat dilakukan kunjungan tahanan. "Kalau psikiater kami pun sudah ada, kalau psikiater dari luar kami sulit berikan izin."


Untuk menengahi perdebatan itu, Hakim menegaskan, agar semua mengikuti saja prosedur yang berlaku. Jika JPU sudah memiliki psikiater untuk tahanan, hendaknya diikuti. "Jadi mungkin bisa ditindaklanjuti hasil tes kejiwaannya, karena tim JPU punya psikiater sendiri."


Sebelumnya, Tim JPU membacakan surat dakwaan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menganggap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tersangka lainnya), terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.


"Bagaimana saudara terdakwa sudah mengerti atas dakwaan apa yang disampaikan dari JPU tadi," tanya majelis hakim.


Putri mengaku tak mengerti apa yang disampaikan oleh jaksa selama hampir dua jam tersebut. "Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti dakwaannya."


Hakim meminta jaksa agar membacakan lagi dakwaan untuk Putri Candrawathi itu. Tim Jaksa membacakan versi singkat dakwaannya. "Karena saudara terdakwa Putri tak mengerti maka kami bacakan yang singkat."


Jaksa akhirnya kembali membacakan dakwaan secara ringkas. Menurut jaksa, Putri adalah terdakwa yang sudah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. "Jadi bukan hanya saudara terdakwa saja. Ini sudah terlihat jelas, Bu Putri yang menelepon Ferdy Sambo, memesan PCR hingga semua.”


Sampai di sini, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti isi dakwaan terhadapnya itu. “Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti."


Atas pernyataan Putri tersebut, penonton sidang kompak berseru, riuh. Hakim kemudian meminta penasihat hukum menjelaskan hal terkait dakwaan ke terdakwa.


Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Putri mengaku siap melanjutkan sidang. "Mohon izin yang mulia saya siap menjalani persidangan dan saya serahkan ke penasihat hukum saya." ***