EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional Desember 2023 sebesar 117,76 atau naik 0,88 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,29 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,40 persen.
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP nasional Desember 2023 sebesar 117,76 atau naik 0,88 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,29 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,40 persen.
Secara nasional, NTP Januari–Desember 2023 sebesar 112,46 dengan nilai It sebesar 131,59 sedangkan Ib sebesar 117,01.
Pada Desember 2023, NTP Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan tertinggi (2,22 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Maluku Utara mengalami penurunan terbesar (0,88 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada Desember 2023 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,53 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada sebagian besar kelompok pengeluaran.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2023 sebesar 119,68 atau naik 1,17 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.(*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi