EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan operasi pasar. Hasilnya, 34 emiten menjadi korban suspensi. Pembekuan terpaksa dilakukan karena emiten-emiten tersebut belum melakukan public expose 2023.
Berdasar catatan Bursa, per 19 Februari 2024, terdapat 34 emiten absen melakukan public expose. Selain itu, juga lalai dalam membayar denda. Padahal, tanggal itu, merupakan deadline pembayaran denda. Oleh karena itu, BEI dengan sangat terpaksa melakukan suspensi.
Penghentian sementara perdagangan efek berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai untuk 34 emiten tersebut sejak sesi I perdagangan efek pada 20 Februari 2024. Dan, 34 emiten menjadi korban pembekuan sebagai berikut. Armidan (ARMY), Cahaya Bintang Medan (CBMF), Cowell Development (COWL).
Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Indonesia (ENVY), Forza Land (FORZ), Aksara Global Development (GAMA). Golden Plantation (GOLL), HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Sky Energy Indonesia (JSKY).
Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo Ariesta (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Mas Murni Indonesia (MAMI), Capitalinc (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA).
Hanson (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Rimo International Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Indosterling Technomedia (TECH), Trada Alam (TRAM), dan Triwira (TRIL). (*)
Related News
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39
Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi





