EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang peraturan pembelian kembali saham atau buy back yang dikeluarkan Perusahaan Terbuka dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau treasuri oleh Perusahaan Terbuka terutama terkait harga.
Hal itu tertuang dalam rancangan POJK tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang dikutif dari website OJK Rabu (25/1/2023).
OJK menyadari, pelaksanaan pembelian kembali atau buy back terdapat kendala seperti harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di bursa maupun luar Bursa Efek.
Bagi pembelian kembali saham yang di lakukan melalui bursa, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham sebesar harga rata-rata pada hari saat dilakukannya pembelian kembali saham.
Dalam rancangan itu wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Related News
Kemkomdigi Blokir Polymarket, Judi Online Berkedok Prediction Market
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis





