OJK Akan Revisi Regulasi Laporan Dana Hasil IPO Emiten, Ini Alasannya

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyempurnaan regulasi terkait penggunaan dana hasil Initial Public Offering (IPO) perusahaan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi, di antaranya terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci, termasuk penggunaan dana di level entitas anak.
"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana," ujar Inarno di Jakarta, Senin (9/9).
Ia menjelaskan, OJK telah melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
"Yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia," ujar Inarno.
OJK mencatat dana pasar modal Indonesia telah terhimpun sebesar Rp135,25 triliun per Agustus 2024, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd), dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.
Related News

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)

Ini 26 Nama yang Lolos Seleksi Administratif DK LPS, 8 dari Internal

KSEI Soroti Ketahanan Emiten di Tengah Gejolak Global

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda