OJK Akan Revisi Regulasi Laporan Dana Hasil IPO Emiten, Ini Alasannya
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyempurnaan regulasi terkait penggunaan dana hasil Initial Public Offering (IPO) perusahaan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi, di antaranya terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci, termasuk penggunaan dana di level entitas anak.
"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana," ujar Inarno di Jakarta, Senin (9/9).
Ia menjelaskan, OJK telah melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
"Yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia," ujar Inarno.
OJK mencatat dana pasar modal Indonesia telah terhimpun sebesar Rp135,25 triliun per Agustus 2024, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd), dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.
Related News
Awas! Jangan Terlibat Jual Beli Rekening, OJK Ingatkan Risikonya
Belum Bayar Listing Fee 2026, BEI Suspensi 11 Emiten
Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama 16 Hari Periode Mudik Lebaran
Sepekan Digembok, Saham ELPI Ngebut Usai Lepas Dari Suspensi
Dua Saham Ngegas Keluar FCA, Satu ARA!
Bursa Bakal Bekukan 79 Emiten, Ini Sebabnya





