OJK Akui Aturan Free Float 15 Persen Berpotensi Tekan Intensitas IPO
:
0
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi ditemui di Gedung BEI.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau getol menyambangi kantor sementaranya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/2/2026).
Saat berkunjung ke balai wartawan di Gedung BEI, Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menyatakan pengawasan dan audit program likuiditas pasar modal terkait free float minimum emiten sebesar 15 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tengah berjalan.
Adapun, berkaitan kewajiban free float 15 persen kemungkinan akan langsung diberlakukan bagi emiten baru (IPO) setelah aturan bursa resmi diterbitkan. Adapun, Hasan juga mengungkap indikasi revisi target BEI soal IPO pada tahun ini yang sebelumnya merencanakan mengincar 50 emiten baru itu.
“Kalau ketentuan itu nanti diberlakukan, tentu perusahaan yang akan IPO harus mengikuti. Bisa saja ada yang berpikir ulang, itu menjadi konsekuensi awal,” ujar Hasan.
Meski demikian, Hasan menilai dampak tersebut bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, kebijakan peningkatan porsi saham publik diyakini justru akan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor institusi global.
“Prinsip kami adalah kualitas. Kami ingin perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar siap dari sisi tata kelola, likuiditas, dan keterbukaan,” tegas Hasan.
OJK menegaskan bahwa kebijakan free float 15% merupakan praktik lazim di bursa internasional untuk memastikan kedalaman pasar (market deepening) dan kelancaran transaksi bagi investor besar.
Emiten yang siap memberikan porsi saham publik lebih besar dinilai akan memiliki valuasi dan likuiditas yang lebih sehat.
Hasan juga menyebutkan bahwa aturan tersebut akan dilengkapi dengan exit policy dan tahapan implementasi yang jelas.
OJK dan BEI saat ini masih meminta masukan dari pelaku industri, termasuk Asosiasi Emiten Indonesia, guna menyusun skema penerapan yang realistis.
Related News
Porsi Kepemilikan Asing di SRBI Naik Jadi 27,11 Persen, Total Rp288T
Lepas Jerat Suspensi, Saham Ini Melesat 26 Persen
BEI Jatuhkan Sanksi SP3 ke Perusahaan Ini
BEI Ungkap 4 Perusahaan Antre IPO
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal
DPR Buka Potensi Manfaatkan Fund Negara Rp1.200T Masuk Pasar Modal





