OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-12/D.07/2025 memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK, tanggal 26 Agustus 2025 .
Dalam pengumuman OJK (2/9) disebutkan Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun. 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. bersifat transparan kepada Konsumen;
2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini;
5. dan tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.(*)
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





