EmitenNews.com - Sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sebanyak 22 izin usaha untuk perusahaan pergadaian. Terbaru adalah PT sobat Gadai Indonesia.
Pemberian izin usaha PT Sobat Gadai Indonesia dilakukan berdasarkan KEP64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022.
Lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner dimaksud.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," tulis keterangan tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, jelas Bambang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi, antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.
Related News
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal
DPR Buka Potensi Manfaatkan Fund Negara Rp1.200T Masuk Pasar Modal
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD444,4 Miliar, Cek Kata BI dan Purbaya
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA
BEI Bongkar 50 Saham HSC, Kepemilikan Tertinggi Tembus 99,99%
Tambah Kriteria Price Impact Ratio Saham HSC, Lanjut Reformasi BEI





