OJK Bilang Emiten Tak Jalankan Isi Prospektus Melanggar UU Pasar Modal
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk menjalankan rencana yang telah tertuang dalam prosektus hasil rancangan emiten. Pasalnya, jika tidak dijalankan hal itu termasuk pelanggaran Undang Undang Pasar Modal.
Hal itu diingatkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
“Secara umum, aturan mainnya, kalau dia tidak patuh dengan apa yang dijanjikan artinya pelanggaran, nanti pembuktiannya hal yang lain lagi,,“ tegas dia.
Ia mengingatkan, emiten yang akan merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus harus melalui mekanisme, semisal RUPS atau harus mengumumkan.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba. Siapapun (emiten) harus seperti itu,” kata dia.
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





