OJK Bilang Emiten Tak Jalankan Isi Prospektus Melanggar UU Pasar Modal
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk menjalankan rencana yang telah tertuang dalam prosektus hasil rancangan emiten. Pasalnya, jika tidak dijalankan hal itu termasuk pelanggaran Undang Undang Pasar Modal.
Hal itu diingatkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
“Secara umum, aturan mainnya, kalau dia tidak patuh dengan apa yang dijanjikan artinya pelanggaran, nanti pembuktiannya hal yang lain lagi,,“ tegas dia.
Ia mengingatkan, emiten yang akan merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus harus melalui mekanisme, semisal RUPS atau harus mengumumkan.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba. Siapapun (emiten) harus seperti itu,” kata dia.
Related News
Suspensi Belum Kelar, BEI Lanjut Vonis HSC 94,31 Persen Saham MDIA!
BI-ASPI Luncurkan Kartu Kredit Segmen Ritel, Jangkau Anak Muda Gen Z
Wakaf Saham, Tren Baru di Pasar Modal Syariah Indonesia
Tak Daftar PSE, Komdigi Minta App Store Delisting Hornet
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang





