Saham HSC Jadi 83, Emiten ini Anggota Baru
:
0
Ilustrasi saham HSC via AI. Foto - Dok Emitennews
EmitenNews.com - Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT) menjadi anggota baru emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC). Itu setelah 99,64 persen saham MKNT dikuasi segelintir kemlompok tertentu. MKNT menyandang status HSC telah ditetapkan pada 6 November 2026.
Penetapan label HSC itu, berdasar metodologi penentuan Kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur saham dalam bentuk warkat, dan tanpa warkat per 5 November 2026. Dan, saham perseroan dimiliki sejumlah tertentu pemegang saham secara agregat menguasai 99,64 persen.
Dengan masuknya MKNT, maka jumlah saham menyandang status HSC menjadi 83. Meski begitu, pengumuman itu, tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bidang pasar modal.
Sebelumnya, pada 20 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia menjebloskan kembali MD Entertainment (FILM) dalam pusaran HSC. Maklum, 92,98 persen saham FILM dikuasi segelintir kelompok. Penetapan FILM sebagai anggota HSC, setelah pada 12 Oktober 2026 ditemukan penurunan kepemilikan saham.
Itu terjadi melalui transaksi repo saham, yang berpotensi tidak mengakibatkan adanya perubahan konsentrasi kepemilikan. So, BEI mengumumkan kembali FILM sebagai saham yang dikategorikan sebagai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
So, daftar 83 emiten HSC menjadi sebagai berikut.
1. PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) - 99,99%
2. PT DCI Indonesia Tbk (DCII) - 99,96%
3. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) - 99,95%
4. PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) - 99,95%
Related News
BEI Periksa Transaksi CASA, FUJI, dan NSSS, Hal Ini yang Jadi Sorotan
Indonesia ESG Bond Index Dirilis! Isinya 69 Penerbit Rating AAA – BBB-
Nasabah Sulit Tarik Uang, OJK Ingatkan MNC Bank (BABP) Segera Atasi
Real-Time Flagging, Metode Pengawasan Baru BEI Soal Manipulasi Saham
BEI Siap Kembalikan Short Selling Jika Pasar Sudah Kondusif
Judol Makin Marak, OJK Minta Perbankan Blokir 39.923 Rekening





