EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk menjalankan rencana yang telah tertuang dalam prosektus hasil rancangan emiten. Pasalnya, jika tidak dijalankan hal itu termasuk pelanggaran Undang Undang Pasar Modal.

 

Hal itu diingatkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

 

“Secara umum, aturan mainnya, kalau dia tidak patuh dengan apa yang dijanjikan artinya pelanggaran, nanti pembuktiannya hal yang lain lagi,,“ tegas dia.

 

Ia mengingatkan, emiten yang akan merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus harus melalui mekanisme, semisal RUPS atau harus mengumumkan.

 

“Jadi tidak bisa tiba-tiba. Siapapun (emiten) harus seperti itu,” kata dia.