OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Pabrik PT Impack Pratama Industry Tbk (IMPC)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan adanya praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, serta bertujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Dalam putusannya, OJK menetapkan PT Dana Mitra Kencana dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
PT Dana Mitra Kencana diketahui secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirimkan dan menerima dana kepada 17 nasabah untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut selama periode pemeriksaan mencapai Rp43,73 miliar.
Selain itu, Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa dengan cara mengirimkan dan menerima dana kepada 12 nasabah untuk bertransaksi saham IMPC. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut tercatat sebesar Rp49,12 miliar.
Menurut OJK, seluruh rangkaian transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek, sehingga berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” tegas Ismail.
OJK menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berkelanjutan.
Related News
Komisaris Indospring (INDS) Tampung Beli 100 Ribu Saham Kala Harga ARB
Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham
PKPU Jerat Anak Usaha HILL, Kontributor 99,86 Persen Pendapatan Grup





