OJK Buka Lowongan Kerja Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya

Gambar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ketersediaan peluang pekerjaan untuk masyarakat umum melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram OJK. Program ini terbuka bagi lulusan S1/S2 dari berbagai jurusan.
"Ditengah-tengah antisipasi yang tinggi, OJK membuka peluang Rekrutmen Sumber Daya Manusia melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. OJK mengajak putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dalam misi membangun negeri," demikian dijelaskan melalui unggahan Instagram OJK pada Kamis (29/2/2024).
Syarat Pendaftaran Rekrutmen OJK
- Warga Negara Indonesia
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
- Berusia per 1 April 2024
a. S1: Maksimal 29 Tahun
b. S2: Maksimal 33 Tabun - Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
- Ekonomi/keuangan (termasuk syariah), akuntansi, perpajakan, manajemen/bisnis/administrasi
b. Agribisnis
c. Hukum
d. Statistik, matematika, aktuaria
e. Informatika/ilmu komputer/sistem informasi
f. Data science/analytics
g. Komunikasi
H. Hubungan internasional
I. Psikologi
J. Seluruh program studi teknik - IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal sebagai berikut IELTS 6/TOEFL IBT 61/ TOEFL ITP 500
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK di pusat maupun daerah.
Adapun seluruh syarat dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi OJK, ojk-pcs7.experd.com.
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS