EmitenNews.com -Otoritas Pasar Modal telah mencabut izin usaha PT Nadira Investasikita Bersama atau InvestasiKita selaku agen penjual reksa dana sejak tanggal 19 September 2023.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menemukan kantor InvestasiKita, tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai agen penjual reksa dana selama 2 tahun berturut-turut, tidak memiliki karyawan yang menjalankan fungsi penjual reksa dana dan tidak menyampaikan laporan sejak Juni 2021.
Temuan OJK itu merupakan pelanggaran atas Peraturan Perundang-undangan di sektor Pasar Modal pada Pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
“Investasikita dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana,” tegas OJK dalam lamannya.
Selain itu, InvestasiKita diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Related News
Cost Recovery Migas 2027 Jadi USD10,1 Miliar, DPR Tanya Buat Apa Saja?
Titah Presiden, Dorong Inklusi Keuangan Buat Rekening Massal BRI-BSI
Silmy Karim Praperadilankan Penyitaan Asetnya, KPK Jawab Silakan Saja
Jadi Tersangka Korporasi Rugikan Negara Rp2T, Toba Pulp Jawab Ini
Stop Impor Solar, Proyeksi ESDM Tahun Ini Devisa Meningkat Rp170T
Operasional di Bandara Soekarno Hatta Dibuka Kembali Selasa Ini





