EmitenNews.com -Otoritas Pasar Modal telah mencabut izin usaha PT Nadira Investasikita Bersama atau InvestasiKita selaku agen penjual reksa dana sejak tanggal 19 September 2023.

 

Sanksi itu dijatuhkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menemukan kantor InvestasiKita, tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai agen penjual reksa dana selama 2 tahun berturut-turut, tidak memiliki karyawan yang menjalankan fungsi penjual reksa dana dan tidak menyampaikan laporan sejak Juni 2021.

 

Temuan OJK itu merupakan pelanggaran atas Peraturan Perundang-undangan di sektor Pasar Modal pada Pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

 

“Investasikita dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana,” tegas OJK dalam lamannya.

 

Selain itu, InvestasiKita diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

 

Kemudian, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

 

InvestasiKita juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.