OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Emas Persada Finance
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Tamat sudah PT Emas Persada Finance. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-12/D.06/2023 tanggal 19 September 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.
Dalam keterangan yang dikutip Jumat (6/10/2023), pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 20 Juni 2023. Hal itu dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 10 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Shafina Kalia, S.H., M.Kn., notaris di Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03- 0080423 tanggal 20 Juni 2023 dan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0034793.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT Emas Persada Finance ke PT Globalindo Multi Finance, PT Globalindo Multi Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan.
Hal itu mencakup kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud. ***
Related News
Sengkarut MKBD, BEI Jatuhi Sanksi Broker ini
HUT Ke-34, BEI Pacu Jangkauan Pendanaan Global di 3 Bursa Asing!
BEI Dorong Insentif Pajak Bertingkat untuk Dongkrak IPO & Free Float
Lepas Suspensi, Saham Ini Terbang 4,88 Persen di Sesi II
OJK Beberkan Tak Ada Putusan Downgrade dan Outflow dari Indeks S&P DJI
OJK Limpahkan Eks Dirut BPR SAWA ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara





