OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Global Insurance Broker
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 46 ayat (1) ?Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakngan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





