OJK Cabut Sanksi Pinjol Akulaku, Ini Sebabnya

Gambar gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman online dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan Akulaku sudah memenuhi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK beberapa waktu lalu.
"Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari (2024) kemarin," ucap Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa.
Agusman berharap, seiring pencabutan ini, pihak Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun sebelumnya, OJK membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia pada tahun lalu. Perusahaan tersebut dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.
Related News

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui

Gelar RUPST, BEI Beberkan Capaian Kinerja 2024

Gelar RUPST, KPEI Setujui Alokasi Cadangan Rp87 Miliar

BI Optimalkan Operasi Moneter Pro-Market Pascapenurunan BI Rate

OJK Tepis Rencana Buka Kode Broker

Jaga Daya Saing, BEI akan Perpanjang Jam Perdagangan Saham