OJK Cabut Sanksi Pinjol Akulaku, Ini Sebabnya
:
0
Gambar gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman online dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan Akulaku sudah memenuhi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK beberapa waktu lalu.
"Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari (2024) kemarin," ucap Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa.
Agusman berharap, seiring pencabutan ini, pihak Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun sebelumnya, OJK membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia pada tahun lalu. Perusahaan tersebut dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.
Related News
Bos BEI Serukan Jangan Panik ke Investor Soal Penggantian Gubernur BI
Daftar Terbaru Indeks Kompas100, BREN Keluar BNBR Masuk
Dua Saham Baru Masuk LQ45, BEI Coret SMGR dan TOWR
BEI Umumkan Daftar Terbaru Saham LQ45, IDX30 dan IDX80
OJK Beber 4 Pilar Utama Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030
ETF Emas Segera Meluncur, BEI Kantongi Minat dari Sejumlah AB





