Eksportir Batu Bara Bakal Dikenakan Sejumlah Kewajiban Berikut
:
0
Dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang "Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara," eksportir bakal dikenakan sejumlah kewajiban.(Foto : Titan Infra Energi)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan baru saja menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang salah satunya mengatur ekspor batu bara, sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang "Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara," eksportir bakal dikenakan sejumlah kewajiban sebelum dan setelah dilaksanakannya ekspor melalui BUMN Ekspor.
Dalam pasal 2 Permendag disebutkan bahwa eksportir wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara sebagai sebagai dokumen pelengkap pabean yang penerbitannya menurut pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. Pengajuan permohonan verifikasi tersebut dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
Kewajiban lainnya yang dibebankan kepada eksportir adalah menyampaikan laporan realisasi ekspor baik yangterealisasi maupuntidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
"Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai sanksi administratif," demikian ditegaskan di pasal 8 Permendag.
Selanjutnya pada pasal 10, terhadap pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan luar negeri.
Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag dinyatakan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026.(*)
Related News
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Simak Isinya
Bantu Stabilisasi Pasar, OJK: 65 Emiten Sedia Buyback Saham Rp65,34T
Inovasi Aset Digital Kian Pesat, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Info A-1, Bos BEI Bocorkan 3 Perusahaan Segera IPO di Akhir Juni
Libatkan BIN, Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN
Tak Kunjung Melantai, 15 Calon IPO Masih Tertahan di Pipeline OJK-BEI





