OJK dan BEI Bicara Soal Waran Terstruktur Hingga Nasib Investor Terima Aset Likuidasi
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menerbitkan daftar efek yang menjadi underlying atau jaminan waran terstruktur guna menyemarakan produk baru itu.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, penerbitan daftar efek jaminan waran terstruktur untuk memastikan pengerakan harganya ‘terkendali’.
“Kita minta kepada BEI siapkan underly efek apa yang cocok digunakan waran terstruktur ini, nanti bursa yang menyiapkan daftar saham yang layak dijadikan underlying,” kata dia dalam paparan media di Gedung BEI, Kamis (09/12/2021).
Ia melanjutkan, produk baru ini untuk menjangkau investor yang ingin membeli efek dengan harga lebih murah, tapi hanya membayar preminya, sehingga perlu mitigasi bagi investornya.
Untuk itu, dia meminta Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menerbitkan prosedur dan peraturan terkait agunan waran struktur. “Jadi ada semacam aturan yang ditempatkan oleh penerbit yakni perusahaan efek dengan MKBD lebih dari Rp250 miliar. Penerbit waran terstruktur harus taruh jaminan di KPEI,” kata dia.
Related News
Progres 31 Emiten Terduga Pelanggaran, OJK: Masih Dalam Pemeriksaan
BEI: Pengumuman Saham HSC Tak Otomatis Ada Pelanggaran
Siap Pacu Reformasi Pasar Modal, Ini yang Disampaikan OJK ke Presiden
BEI Kembali Sesuaikan ARB
IHSG Steril Emiten HSC, Market Cap Nguap Rp2.564 Triliun?
Bukan Delisting, Saham HSC Hanya Dihapus dari Hitungan IHSG





