OJK Kembalikan Sisa Anggaran dan Pajak ke Negara Rp457,5 Miliar
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kembali sisa anggaran tahun 2021 yang tidak terpakai kepada negara. Setoran tersebut akan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK akan menyetor sisa anggaran sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar.
"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," tambah dia.
Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
Related News
BEI Akan Gelar Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus 2026
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG





