OJK Nilai Aturan Baru Pajak Kripto Modal Penting Pembangunan Industri
:
0
Ilustrasi aset kripto. Dok. Direktorat Jenderal Pajak.
EmitenNews.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pajak kripto merupakan modal penting untuk pembangunan industri. Salah satu pembaruan dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1/2026) mengatakan, aturan itu dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan industri kripto.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan Fawzi.
PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50 ribu termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat).
Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Transparansi transaksi prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat
PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Ini bagian dari transparansi transaksi, yang merupakan prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan tumbuh secara berkelanjutan. Sebab, kewajiban transparansi itu dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, investor, maupun konsumen.
OJK melihatnya sebagai hal wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi.
Related News
Risiko PNM di bawah Kemenkeu
Kebijakan Bertubi-tubi Uji Kepercayaan Investor Pasar Modal RI
Dorong Swasta Investasi di Infrastruktur, Pemerintah Tak Perlu Modal
Menata Pengelolaan Risiko Denera
Bank Pelat Merah: Laba Tinggi Tetapi Mengapa Merosot?
SPPA Repo Resmi: Pasar Makin Dalam, Tapi Apakah Investor Makin Paham?





