OJK Percepat Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen.
Menurut pengawas IKNB OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
"Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB," tulis Anto, Selasa (15/2/2022).
Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Dengan adanya BPA baru, AJBB diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris, mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.
Selanjutnya, OJK berharap, AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian.
Related News
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun