EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (3/11) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam siaran pers, Jumat (3/11/2023).
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Related News
Stok AS Menyusut, Harga Minyak Mentah Tembus USD 83
Dow Jones Menguat karena Harga Minyak, Nasdaq Terjungkal karena Chip
Produksi Migas PHE 935 Ribu Barel, Turun Sampai 10 Persen
Naik Tipis Pendapatan Ancol (PJAA) Jadi Rp496 Miliar, Hingga Juni 2026
Jaga Rupiah, BI Pangkas Biaya Hedging
Indeks Dolar Stabil di 101,5 Jelang Keputusan Suku Bunga Fed





