EmitenNews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi yang dilakukan oleh perbankan terus melandai di mana pada Oktober 2021 mencapai Rp714,02 triliun dari sebelumnya yang hampir mencapai Rp1.000 triliun akibat pandemi COVID-19.

 

"Angka restrukturisasi dalam masa covid, angka terakhir per Oktober itu Rp714,02 triliun pada 4,4 juta debitur di mana September lalu Rp738,8 triliun untuk 4,61 juta debitur. Ini menunjukkan sudah makin menurun," ujar Wimboh dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Senin.

 

Menurut Wimboh, penurunan restrukturisasi kredit tersebut sejalan dengan upaya otoritas agar perbankan tetap konsisten membentuk cadangan sehingga semua debitur-debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut nanti memiliki penyangga atau buffer yang cukup apabila memang harus dikategorikan masuk menjadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

 

"Sehingga supaya pada saat nanti dinormalkan, karena kebijakan kita restrukturisasi di masa COVID-19 ini kita perpanjang sampai 2023, sehingga pada saat harus dinormalkan tidak ada masalah dari sisi perbankan karena sudah dibentuk cadangan yang cukup. Toh kalau ada, tidak menimbulkan permasalahan yang berarti karena NPL masih cukup rendah 3,22 persen," kata Wimboh.

 

Sementara itu, Wimboh menilai ada sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian pada masa pandemi dan ke depan. Pertama adalah percepatan transformasi digital di tengah pergeseran perilaku konsumen dengan tetap mewaspadai potensi risiko siber dan melindungi kepentingan konsumen.