OJK Sebut Anggota Bursa Pertahankan Jam Perdagangan Masa Pandemi
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) kembali menegaskan akan terus mengkaji pengembalian jam perdagangan ke masa normal dari kondisi saat ini jam perdagangan berdasarkan ketentuan masa pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan rencana pengembalian jam perdagangan ke masa normal lebih dahalu dilakukan jajak pendapat kepada para Anggota Bursa yang dilakukan Bursa.
“Hasilnya sebagian besar AB mengingginkan tetap mempertahankan jam perdagangan masa pandemi. Sebab setelah dikurangi jam perdagangan Nilai transaksi harian tetap tinggi,” papar Inarno kepada media Senin (2/1/2023).
Namun demikian, dia bilang OJK akan tetap menelaah kebijakan jam perdagangan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
“ Pendapatan AB itu akan menjadi masukan dalam pengambilan keputusan,” tukas Inarno
Sedangkan terkait peraturan auto rejection, Inarno mengaku peraturan auto rejcetion asimetris membuat jarak antara ARA dan ARB cukup dekat sehingga akan dikembalikan ke simetris. “Kita akan buat ke arah normal, tapi secara bertahap. ” kata dia.
Related News
OJK Finalisasi Aturan ETF Emas, Target Berlaku Semester I-2026
Aset Tembus Rp1.028 T, Bank Syariah Terus Didorong Konsolidasi
Penghimpunan Dana Korporasi dari Pasar Modal Tembus Rp238,68 Triliun
Bos BEI: Putusan Final Kajian Demutualisasi Ada di Tangan Shareholder
Delapan Saham Keluar dari Suspensi, Lima Langsung ARA Satu ARB
Penyaluran Kredit Masih Belum Melejit





