OJK Sebut Anggota Bursa Pertahankan Jam Perdagangan Masa Pandemi

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) kembali menegaskan akan terus mengkaji pengembalian jam perdagangan ke masa normal dari kondisi saat ini jam perdagangan berdasarkan ketentuan masa pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan rencana pengembalian jam perdagangan ke masa normal lebih dahalu dilakukan jajak pendapat kepada para Anggota Bursa yang dilakukan Bursa.
“Hasilnya sebagian besar AB mengingginkan tetap mempertahankan jam perdagangan masa pandemi. Sebab setelah dikurangi jam perdagangan Nilai transaksi harian tetap tinggi,” papar Inarno kepada media Senin (2/1/2023).
Namun demikian, dia bilang OJK akan tetap menelaah kebijakan jam perdagangan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
“ Pendapatan AB itu akan menjadi masukan dalam pengambilan keputusan,” tukas Inarno
Sedangkan terkait peraturan auto rejection, Inarno mengaku peraturan auto rejcetion asimetris membuat jarak antara ARA dan ARB cukup dekat sehingga akan dikembalikan ke simetris. “Kita akan buat ke arah normal, tapi secara bertahap. ” kata dia.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal