OJK Sebut Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Tunggu Surat Edaran

- Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris.
- Operasional dan Pengendalian Internal.
- Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Perubahan Atas Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon.
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Laporan Penyelenggara Bursa Karbon.
Related News

RUPST Cilacap Samudera Fishing Industry (ASHA) Angkat Komisaris Baru

Kurangi Beban Keuangan, Anak Usaha DYAN Jual Saham Visicita Imaji

Aspirasi Hidup (ACES) Sepakat Bagi Dividen 65 Persen Laba 2024

Amar Bank (AMAR) Kucurkan Dividen Rp95,4 Miliar

Potensi Cuan dari Harga CPO, Saham JAWA Diproyeksikan Meroket

Medco Energi (MEDC) Operasikan PLTS 25MWp di Bali Timur