EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran calon penyelenggara bursa karbon harus menunggu terbitnya surat edaran Otoritas bursa korbon yang tengah dirancang.

 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, Surat edaran tersebut dalam tahapan finalisasi untuk segera disahkan.

 

“Tentunya,  sebelum adanya SE OJK, calon penyelenggara bursa karbon dari manapun masih menunggu,” kata dia dalam paparan media, Selasa(5/9/2023).

 

Sedikit hal yang akan diatur dalam SE itu, Inarno bilang penyelenggara bursa karbon dapat dilakukan oleh berapa pihak tapi harus memperhatikan sisi efisiensi dan keekonomian penyelenggara.

 

“Tentunya ada berapa pertimbangan yang kita gunakan untuk memutuskan lolos tidak calon penyelenggara bursa karbon seperti tingkat keekonomiannya,” terang dia.

 

Untuk diketahui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

 

Rancangan SEOJK dimaksud mengatur antara lain:

 

- Unit karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon.

- Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.

- Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon.