OJK Sebut Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Tunggu Surat Edaran
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran calon penyelenggara bursa karbon harus menunggu terbitnya surat edaran Otoritas bursa korbon yang tengah dirancang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, Surat edaran tersebut dalam tahapan finalisasi untuk segera disahkan.
“Tentunya, sebelum adanya SE OJK, calon penyelenggara bursa karbon dari manapun masih menunggu,” kata dia dalam paparan media, Selasa(5/9/2023).
Sedikit hal yang akan diatur dalam SE itu, Inarno bilang penyelenggara bursa karbon dapat dilakukan oleh berapa pihak tapi harus memperhatikan sisi efisiensi dan keekonomian penyelenggara.
“Tentunya ada berapa pertimbangan yang kita gunakan untuk memutuskan lolos tidak calon penyelenggara bursa karbon seperti tingkat keekonomiannya,” terang dia.
Related News
KMTR Pasang Badan Jamin Utang Sindikasi US$200 Juta Anak Usaha
BREN Dikonfirmasi Mau Akuisisi Geothermal FGEN di Filipina USD5 Miliar
Intiland (DILD) Nilai Gugatan PKPU Bank Mayapada Langgar Ketentuan MA
YUPI Endapkan Rp541,3 Miliar Dana IPO ke 13 Rekening di 4 Bank
Kok Bisa, Komisaris dan Direksi BJTM Kompak Borong Saham
MLPT Rencana Stock Split 1:25, Cek Jadwal Eksekusi Nominal Baru





