OJK Sebut Telah Periksa Transaksi Saham BREN, Hasilnya Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui telah memeriksa transaksi perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sejak tahun lalu.
Pemeriksaan tersebut menyasar pada dugaan transaksi perdagangan semu saham emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu.
"Iya, iya [sejak tahun lalu diperiksa]," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjawab pertanyaan sejak kapan OJK memeriksa emiten BREN, Kamis (7/11/2024).
Pemeriksaan tersebut juga kembali mencuat usai polemik BREN yang pada September lalu gagal masuk ke dalam konstituen indeks FTSE Russel, akibat tidak terpenuhinya ketentuan kepemilikan saham publik atau free float.
Terhadap polemik itu, Inarno mengatakan bahwa OJK sudah memeriksa dan terbukti tidak ada permasalahan dalam konsentrasi kepemilikan oleh empat pemegang saham sebagaimana yang dipublikasikan dalam pengumuman resmi FTSE Russell.
Related News
Tambah Porsi, Anugrah Prima Kuasai 14,89 Persen Saham KUAS
Untuk Investasi, Dua Direktur EMTK Tambah Kepemilikan Saham
Entitas GZCO Gelar Transaksi Afiliasi Rp370M, Cek Detailnya
KEJU Sebar Saham Bonus Rp206,25M, Rasio 4:11, Ini Jadwalnya
Bank Jatim (BJTM) Dapat Restu Suntik Bank Sultra dan NTT
Indofarma (INAF) Dapat Restu Lego Aset Buat Bayar Utang