OJK Siap Terapkan Pelonggaran, Ini Sederet Kebijakannya Untuk Pasar Modal
Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku.
Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.
Related News
Bank Indonesia Rilis Sukuk Rp3,8 Triliun
Empat Saham Lepas Suspensi: Tiga Tembus Level ARA, Sisanya ARB
Suspensi Berakhir, Tiga dari Empat Saham Ini ARA
BI Turunkan Insentif KLM dari Paling Tinggi 5 Persen Jadi 4,5 Persen
BEI Tetapkan Tiga Saham UMA, Dua Masih Lanjut Menguat
Desak Bank Pangkas Bunga Kredit, Ini Pertimbangan BI





