OJK Siap Terapkan Pelonggaran, Ini Sederet Kebijakannya Untuk Pasar Modal

Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku.
Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.
Related News

Jumlah BPR Berkurang 161, OJK Catat Total Aset Capai Rp203 Triliun

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO