OJK Sosialisasikan Demutualisasi, BEI Diminta Revisi Sejumlah Aturan
:
0
Potret Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi pada Jumat (25/9/2026). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Sosialisasi kepada stakeholder seperti Self Regulatory Organization (SRO) dan shareholder BEI tersebut digelar di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan, sosialisasi ini menjadi rangkaian akhir penerbitan POJK tersebut.
"Resminya kita karena sudah menerbitkan POJK 13 Tahun 2026 yang terkait dengan pemegang saham Bursa Efek, hari ini kami menuntaskan rangkaian penerbitan POJK itu dengan melakukan sosialisasi," ujar Hasan Fawzi kala diwawancarai di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
Hasan menjelaskan, forum sosialisasi kali ini sengaja dibuat terbatas agar diskusi berlangsung terbuka. OJK mengundang jajaran lengkap pengurus BEI, baik komisaris maupun direksi, serta para pemegang saham, anggota bursa, dan perwakilan asosiasi.
Dalam forum tersebut, OJK menjabarkan secara lengkap materi pasal dan filosofi di balik POJK 13/2026. Setidaknya ada tiga tujuan utama, yakni dorongan percepatan reformasi dan pengembangan bursa, norma-norma menjaga independensi pelaksanaan kegiatan bursa pasca demutualisasi, serta pengingat bahwa POJK ini masih harus diterjemahkan dalam ketentuan pelaksanaan.
Pascaterbit POJK 13/2026, BEI Diminta Revisi Sejumlah Aturan
Menurut Hasan, POJK ini menjadi estafet bagi PT Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian internal. BEI diminta mengidentifikasi landasan hukum dan aturan yang harus disesuaikan sebagai persiapan demutualisasi.
"Termasuk tentu setelah ini Bursa Efek Indonesia juga akan mengidentifikasi kira-kira landasan aturan hukum pelaksanaan yang harus disesuaikan, kemudian juga jika ada peraturan-peraturan baru untuk mengatur secara integral agar ranah-ranah praktik kegiatan bursa yang berubah setelah demutualisasi," terang Hasan.
Hasan menitipkan agar BEI segera merevisi sejumlah peraturan yang terdampak demutualisasi.
Auran yang disorot ialah mekanisme yang mewajibkan anggota bursa adalah pemegang saham yakni, revisi pembelian kembali dan lelang saham bursa, hingga aturan di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai salah satu SRO yang mewajibkan seluruh saham Anggota Bursa(AB) menjadi jaminan.
Related News
OJK–BEI Dorong Lagi Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk, Cek Detailnya
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen, OJK: Aturan Larangan Resmi Dicabut
Evaluasi Aturan FCA Batal Diterapkan 28 September, Ini Kata Bos BEI
BEI Batalkan Lelang Saham Bursa
BEI Ungkap Alasan Pencabutan ARB Asimetris 15% Mulai 1 Januari 2027
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI





