OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Membaik Seiring Penurunan Kasus Covid-19
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2021 sebesar 2,09%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72% dan 32,67%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,41%. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 633,6% dan 336,8%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,96 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional, juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di advanced economies.
Related News
Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut, PHRI Kecewa
Berkat ESG, Chandra Asri Group (TPIA) Raup Pendapatan USD472 Juta
BI Rate Naik, PNM Malah Turunkan Bunga Kredit bagi yang Disiplin
Lolos ULO, Starlink Penuhi Kriteria Layak Beroperasi di Indonesia
Pertumbuhan Stagnan, Tapi Laba Bersih Impack (IMPC) Naik 23 Persen
Demontrans Bertindak Anarkis, Ini Respons Bank BTN (BBTN)