EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga perusahaan masuk saham syariah. Ketiga perusahaan itu, antara lain PT Primadaya Plastisindo (PDPP), PT Global Digital Niaga (BELI), dan PT Famon Awal Bros Sedaya (PRAY). Itu berlaku untuk Primadaya pada 2 November 2022, Global Digital pada 31 Oktober 2022, dan Awal Bros pada 28 Oktober 2022.


Pertimbangan OJK Primadaya Plastisindo telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam penawaran umum perdana saham pada 11 Agustus 2022, perubahan dan/atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran, dan telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.


Begitu pun dengan Global Digital, dan PT Famon Awal Bros telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam  penawaran umum perdana saham pada 5 April 2022, dan 28 Juli 2022. Sumber data sebagai bahan penelaahan dari dokumen pernyataan pendaftaran, dan data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten maupun dari pihak-pihak lain dapat dipercaya.


Selanjutnya, secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif.


”Dan, tentunya memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” tulis Inarno, Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. (*)