OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Foto: EmitenNews/Rifki
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar investor tetap bijak di tengah pasar yang bergerak volatil. Hal itu sekaligus menampik anggapan publik yang menyebut kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turut dipengaruhi agenda pidato presiden Republik Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi meminta investor tetap rasional menyikapi pasar yang bergerak dinamis dan volatil.
“Saya no comment, tapi intinya investor tetap rasional dalam kondisi pasar yang dinamis dan volatil. Banyak aspek yang memang mempengaruhi pergerakan harga di pasar,” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/6).
Karena itu, Hasan mengingatkan agar tidak hanya melihat suatu saham dari kode ticker semata. Melainkan memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, termasuk laporan keuangan yang wajib dipublikasikan setiap kuartal.
Selain laporan keuangan, setiap aksi korporasi juga selalu disertasi kewajiban keterbukaan informasi. Ia menekankan, hal itu yang sebaiknya dicermati investor, tidak hanya mengandalkan informasi di media sosial.
Meski begitu, Hasan mengakui ada sebagian kreator konten di media sosial yang memberikan edukasi dengan pendekatan analisisi fundamental maupun teknikal, bahkan mengulas laporan keuangan perusahaan.
“Nah, saya kira itu lebih bagus dijadikan acuan dibanding hal-hal yang sifatnya tidak rasional gitu, ya, yang tidak ada kaitannya dengan saham-saham yang melakukan kegiatan operasional secara normal,” pungkasnya.
Related News
Cadangan Devisa Turun jadi USD146,3 Triliun, BI Catat Penyebabnya
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi





