OJK Tegur Pengendali ZATA, BEI Lakukan Sejumlah Langkah untuk Lindungi Investor Ritel
:
0
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bersama Zatta Jaya (ZATA).
Mengutip jawaban emiten busana muslim itu atas pertanyaan regulator bursa pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/2/2023) disebutkan bahwa sanksi tersebut dipicu aksi jual 10,27 persen porsi saham ZATA oleh LSI dalam masa penguncian atau lock up.
“Latar belakang pengalihan sebagian saham di perseroan adalah dalam rangka LSI memerlukan dana,” tulis manajemen ZATA.
ZATA juga mengakui bahwa tindakan pengendali itu menurunkan citra perseroan.
Dalam lembar jawaban tersebut, ZATA juga menyampaikan telah melunasi utang senilai Rp22,218 miliar kepada Bank Raya (AGRO).
Related News
RANS Gelar RUPS Perdana usai Tercatat di Bursa, Ada Hal Penting Apa?
Adu Lapkeu 14 Emiten Properti Semester I-2026, Siapa Paling Moncer?
MBSS Resmi Punya Pengendali Baru, Semester I Laba Naik Tipis
Sahamnya Naik Kencang 200 Persen, BEI Cecar Emiten Grup Bakrie (MDIA)
Pendapatan Tembus Rp1T Laba TCPI Melesat 23%, Saham Masih Merah
Siapkan Capex Rp6 Miliar, LABA Bidik Pendapatan 2026 Tembus Rp40M





