EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bersama Zatta Jaya (ZATA).

 

Mengutip jawaban emiten busana muslim itu atas pertanyaan regulator bursa pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/2/2023) disebutkan bahwa sanksi tersebut dipicu aksi jual 10,27 persen porsi saham ZATA oleh LSI dalam masa penguncian atau lock up.

 

“Latar belakang pengalihan sebagian saham di perseroan adalah dalam rangka LSI memerlukan dana,” tulis manajemen ZATA. 

 

ZATA juga mengakui bahwa tindakan pengendali itu menurunkan citra perseroan.

 

Dalam lembar jawaban tersebut, ZATA juga menyampaikan telah melunasi utang senilai Rp22,218 miliar kepada Bank Raya (AGRO).