OJK Terbitkan Izin Usaha Orion Reasuransi Indonesia
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - PT Orion Reasuransi Indonesia mendapatkan izin operasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan di Bidang Reasuransi itu, berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (16/4/2024), diketahui bahwa PT Orion Reasuransi Indonesia beralamat di Gedung M Ten Lantai 25, Jalan Kuningan Barat Raya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency





