OJK Tetapkan Emiten Batu Bara Milik Prayogo Pangestu (CUAN) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - .Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-22/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk atau (CUAN) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
8 Dekade Pengabdian, Bank Pertama Milik Negara Ini Terus Bertumbuh
Tarik Duit! Samuel Sekuritas Cairkan Repo 4 Saham Ini Senilai Rp394,7M
Fokus Bayar Utang, VISI Jual 8 Aset Rp75M Usai Diakuisisi Raffi-Nagita
Merugi Rp252,7 Miliar, Kapuas Prima Coal (ZINC) Coret Dividen
Aksi Senyap Astra Healthcare Serok Saham HEAL 6 Hari Beruntun!
AYLS Transformasi Jadi Holding, Fokus ke Tambang, Mineral, & Logistik





