OJK Tetapkan Emiten Batu Bara Milik Prayogo Pangestu (CUAN) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - .Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-22/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk atau (CUAN) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Jelang RUPST 23 Juni, Satu Anggota Direksi MBMA Undur Diri
Bekingi Raffi-Nagita, Eks Pentolan BEI-KSEI Sulap VISI Tuai Laba?
Kantongi Laba, MTMH Tetapkan Bagi Dividen Tunai
GLVA Ketok Dividen, Pemegang Saham Dapat Segini
IHSG Labil Jelang Review MSCI 18 Juni, Skenarionya Begini
Menkes dan Direksi BTN Guide Runner Pelari Disabilitas BTN Jakim 2026





