OJK Tetapkan Emiten Batu Bara Milik Prayogo Pangestu (CUAN) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - .Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-22/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk atau (CUAN) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Fundamental Solid, Topang Kinerja IPCM di Tengah Tantangan Global
Asri Karya (ASLI) Punya Pengendali Baru, Bidik Kontrak Rp712M di 2026
Aset MKNT Melonjak 69 Persen, Tapi Kuartal I 2026 Masih Rugi
Central Omega (DKFT) Tebar Dividen Rp390,31 Miliar, Simak Jadwalnya!
Cum Dividen Chitose (CINT) 30 April, Yield di Kisaran 6,2 Persen
Pengendali Baru Resmi Masuk, ASLI Diperkuat Mantan Dirut BEI





