OJK Tetapkan Emiten Batu Bara Milik Prayogo Pangestu (CUAN) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - .Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-22/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk atau (CUAN) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Harga Drop 30 Persen dari ATH, Emiten Pertamina (ELSA) Umumkan Buyback
Repower Asia (REAL) Berbalik dari Rugi Menjadi Laba pada Juni 2026
Laba CINT Melenting 384 Persen Semester I 2026
Pendapatan Moncer, Laba Emiten Prajogo (BRPT) Drop 64,71 Persen
Paruh I 2026, Bisnis Tol META Menguat Signifikan
Emiten Distributor Alat Kesehatan ini Raup Laba Rp221M di Q2-2026





