OJK Tetapkan Saham Calon Emiten Properti Ini Masuk Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Graha Mitra Asia Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Graha Mitra Asia Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Optimalkan Gas Domestik, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG
Rp22,59 Triliun Fasilitas Pinjaman Perbankan Belum Dimanfaatkan
Eskalasi Baru Selat Hormuz, IHSG Kembali Tertekan
IHSG Hari Ini Rawan Lanjut Koreksi, Pantau ARCI, MINA, MIDI, dan TINS
IHSG Berbalik Melemah ke 7.106, Rebound Gagal di Awal Pekan
Mantul! IHSG Sesi I Rebound ke 7.175, Ini Saham-Saham Penggeraknya





