EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Dalam keterangan resmi di laman OJK yang dipublikasikan, Rabu (4/11/2026), ketiga kasus tersebut, pertama perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023.

Kedua, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020; dan

Sedangkan ketiga kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Menurut OJK, penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Perdagangan Saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR)

OJK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.

Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.

Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914,00.