OJK Ungkap, Kasus Pembobolan Rp200M dari Kriminal Terorganisir
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK.
EmitenNews.com - Kasus fraud terkait dengan aktivitas transfer ilegal atas dana pada beberapa bank yang kerugiannya ditaksir Rp200 miliar, bagian dari tindakan kriminalitas terorganisir. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan, kasus penipuan dan serangan siber di sektor keuangan saat ini merupakan persoalan yang semakin kompleks dan sulit ditangani.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengemukakan hal tersebut usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Dalam pandangan OJK, pola kejahatan yang terjadi kini tidak lagi bersifat individual atau oleh pelaku tunggal, melainkan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisasi. Kejahatan siber tersebut dijalankan secara sistematis dan terstruktur. Jadi, persoalan scam, cyber attack, dan segala macam ini, memang persoalan yang tidak mudah ditangani saat ini.
Kekhawatiran utama OJK dalam kasus kejahatan siber perbankan adalah pola pelarian dana hasil kejahatan yang kini semakin sulit dilacak. Dana yang berhasil dicuri tidak lagi berhenti di sistem perbankan domestik, sehingga masih bisa diblokir dengan cepat, melainkan langsung dialihkan ke aset kripto di pasar internasional.
Nah, ketika dana sudah dikonversi dan masuk jaringan kripto global, otoritas keuangan praktis kehilangan jejak transaksi. Karena sifat kripto yang lintas negara dan tidak terikat pada satu yurisdiksi tertentu.
“Jadi begitu ditransfer ke kripto internasional, kripto global, kita seperti kehilangan track,” beber Dian.
Kondisi ini membuat proses pemblokiran dan penelusuran dana menjadi jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, OJK tidak bisa bekerja sendiri. Koordinasi intensif telah dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) untuk merespons tantangan tersebut, terutama dalam memperkuat kerja sama lintas otoritas.
OJK dan Bank Indonesia juga mendorong keterlibatan lembaga-lembaga internasional dengan mengangkat isu kejahatan siber dan pelarian dana ke kripto sebagai persoalan global, bukan sekadar masalah domestik Indonesia.
Menurut Dian, banyak negara lain juga menghadapi persoalan serupa, sehingga upaya pemberantasan kejahatan siber dan penyalahgunaan kripto tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Penanganan yang efektif membutuhkan kolaborasi antarnegara, baik dari sisi pengawasan, pertukaran informasi, maupun penegakan hukum.
Atas dasar itu, OJK dan Bank Indonesia telah memiliki komitmen bersama untuk mendorong kerja sama internasional agar kejahatan semacam ini dapat ditangani secara lebih terkoordinasi dan menyeluruh.
Sementara itu, Senin (8/12/2025), Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib. BI terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten.
Denny memastikan pengembangan dan pengoperasian BI-Fast terus dilakukan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku, termasuk pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI yang telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.
“BI dan industri sistem pembayaran senantiasa terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional serta keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan," ungkap Ramdan Denny Prakoso. ***
Related News
Buku Khutbah Jadi Jembatan Literasi Keuangan Syariah
Suspensi Usai, Tiga Saham Ini Kembali Ngegas ke Harga Atas
Usai ARA, Empat Saham Ini Diganjar Suspensi Ringan hingga Berat
Non-Cancellation Mulai Berlaku, Manipulasi Pesanan Enyah!
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?
OJK Finalisasi Aturan ETF Emas, Target Berlaku Semester I-2026





