EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon meski perlu pembahasan lebih lanjut dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi XI DPR RI).

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya optimistis bursa karbon bakal diluncurkan sesuai target, yakni September mendatang.

 

"Tentunya, kami mesti positif melihatnya, Komisi XI perlu menelaah RPOJK tersebut saya optimis target yang kita rencanakan launching (bursa karbon) di September 2023 masih tetap optimis bisa terlaksana," kata Inarno dalam RDKB OJK, Selasa (4/7/2023).

 

Dengan demikian, ia menilai Komisi XI DPR RI perlu menelaah soal RPOJK tersebut demi melancarkan proses peluncuran POJK mengenai bursa karbon. 

 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023. Ini mengingat, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada September 2023.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan untuk unit karbon yang bersifat mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela).

 

"Saat ini kami sedang menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI untuk konsultasi, diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon dapat dirilis pada 11 Juli tahun ini," kata Inarno dalam RDK OJK Mei 2023, Selasa, 6 Juni 2023. 

 

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ke depan. Lantaran, masih menunggu POJK tersebut rampung.

 

"Tentunya untuk siapa yang jadi penyelenggara harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," kata dia.