EmitenNews.com - Ini keyakinan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Ia berharap persoalan mengenai minyak goreng, baik ketersediaan dan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) bisa diselesaikan dalam dua minggu ke depan. Penyelesaian masalahnya, baik dari sisi produsen CPO dan minyak goreng, maupun dari sisi konsumen. Untuk itu, perlu intervensi pemerintah.


Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2/2022), anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Ombudsman telah melakukan pemantauan, bukan hanya di wilayah DKI Jakarta. Tetapi, serentak dan menyeluruh melakukan pengamatan di 34 provinsi Indonesia.


Dari situ anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika berharap, adanya perubahan dalam dua minggu ke depan terkait kepatuhan pasar terhadap HET dan ketersediaan minyak goreng sawit di pasar.


"Harus ada intervensi pemerintah terkait hal ini. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah tersedia terlebih dahulu, baru yang lain," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.


Ada beberapa indikator yang mempengaruhi pasokan dan permintaan Crude Palm Oil (CPO). Di antaranya, terjadi penurunan stok CPO akhir tahun dibanding tahun 2021. Penurunan jumlah total produksi sebanyak 0,52 persen, adanya peningkatan jumlah konsumsi untuk pangan sebesar 6,24 persen dan biodiesel sebesar 1,60 persen, jumlah ekspor meningkat sebesar 0,67 persen, dan peningkatan total permintaan sebesar 2,53 persen dibanding tahun 2021.


Setidaknya Ombudsman menyoroti ada tiga pemicu harga kenaikan minyak goreng. Yakni kenaikan harga CPO di pasar Future Market International, kenaikan harga CPO Internasional, dan adanya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah.


Secara umum, Ombudsman RI juga melihat tingkat kepatuhan terhadap HET kategori minyak goreng sawit kemasan curah, sederhana dan premium oleh pasar modern (mall), pasar tradisional, ritel modern, dan ritel tradisional.


"Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, didapatkan hasil bahwa dalam dua pekan terakhir ini, panic buying sangat jauh berkurang," jelasnya.


Untuk pasar atau ritel modern memiliki tingkat kepatuhan relatif tinggi terhadap HET, dan sebaliknya di pasar/ritel tradisional, tingkat kepatuhannya relatif rendah. Ombudsman RI juga menemukan ketersediaan minyak goreng masih langka dan terbatas, baik di pasar/ritel modern maupun di pasar/ritel tradisional. ***