Optimalisasi Pajak Tahap V, Kemenkeu dan 113 Pemerintah Daerah Lagi Bersinergi
:
0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V. dok. Direktorat Jenderal Pajak.a
EmitenNews.com - Pemerintah terus mengoptimalkan potensi pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V.
Dengan penandatanganan tersebut, total yang sudah mengikuti PKS tercatat sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/8/2023), mengatakan, bila ingin menuju negara yang lebih maju, harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya.
“Pemerintah pusat dan daerah memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Melalui kerja sama itu, pemerintah pusat dan daerah saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan dan melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama.
Related News
Konflik Hormuz Panas, Harga Emas Antam Anjlok Rp29 Ribu
Sinyal Bunga Fed Menguat, Indeks Dolar Tertahan di 99,95
Konflik Hormuz Sulut Inflasi, Harga Emas Tahan Diri
Alarm Ekonomi Jepang: Devisa Menyusut, Konsumsi Anjlok 3,3 Persen
Investasi AI Melesat, The Fed Waspadai Risiko Sistemik
Bendung Industri Chip China, AS Kenakan Tarif Polisilikon 15%





