EmitenNews.com - Pemerintah terus mengoptimalkan potensi pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V.

 

Dengan penandatanganan tersebut, total yang sudah mengikuti PKS tercatat sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/8/2023), mengatakan, bila ingin menuju negara yang lebih maju, harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. 

 

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

 

Melalui kerja sama itu, pemerintah pusat dan daerah saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan dan melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama.

 

Kolaborasi Pemerintah pusat dan daerah juga dapat melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan. Lainnya, penagihan serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data. ***