EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tekun berusaha mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menegaskan fokus pada aspek-aspek kritis laporan keuangan pemerintah.

"Sejak tahun 2008 sampai tahun 2022, Kemenperin telah memperoleh opini WTP dari BPK hingga ke-15 kalinya secara berturut-turut. Kami berharap proses pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2023 dapat berjalan lancar sehingga predikat opini WTP dapat kami pertahankan." kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmitadalam keterangan resminya, Rabu (31/1).

Menteri Agus menegaskan bahwa upaya untuk mempertahankan opini WTP melibatkan peningkatan kualitas pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, manajemen keuangan sesuai regulasi, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan peningkatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan maupun kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan anggaran maupun kesalahan pencatatan dan penyajian laporan keuangan," jelasnya.

Dalam konteks penyelesaian rekomendasi BPK, Menperin menyampaikan bahwa sejak tahun 2005 hingga 2023, BPK telah mengeluarkan 516 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Kemenperin.

Dari total rekomendasi tersebut, per semester I-2023, Kemenperin telah menyelesaikan 436 rekomendasi sehingga capaian tindak lanjut mencapai 84,5 persen.

Ia menekankan bahwa melibatkan APIP dalam pemantauan berkala untuk rekomendasi yang belum selesai menjadi fokus dalam mencapai hasil positif.

Dalam upayanya untuk mencapai sinergi yang efektif, Menperin juga menyoroti perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hingga tahun 2023, 10 satker di lingkungan Kemenperin telah meraih kedua predikat tersebut.

"Sementara itu, Menperin melaniutkan bahwa pada tahun 2023, Kemenperin menetapkan estimasi pendapatan sebesar Rp291,65 miliar. Realisasi pendapatan ini sebesar Rp352,50 miliar atau mencapai 120,86 persen dari estimasi yang telah ditetapkan.

Dia menambahkan bahwa pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pendapatan jasa layanan oleh unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenperin.