Orang Kaya Pembayar Pajak Tinggi Naik 5,1 Persen, Cek Pendorongnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat kenaikan jumlah wajib pajak yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. Dok.SINDOnews.
EmitenNews.com - Orang kaya pembayar pajak meningkat. Jumlah wajib pajak berpenghasilan tinggi yang membayar pajak dengan tarif tertinggi di Indonesia meningkat pada 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kenaikan jumlah wajib pajak yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. Penerimaan pajak bersih mencapai Rp245,1 triliun hingga akhir Februari 2026. Terjadi pertumbuhan 30,4 persen.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Jumat (13/3/2026), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025, jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan tarif progresif tertinggi meningkat sekitar 5,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Satu hal, peningkatan jumlah wajib pajak pada lapisan tarif tertinggi tersebut, tidak terjadi secara kebetulan. Bimo menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan hasil dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelayanan sekaligus pengawasan terhadap kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi.
“Ini hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang berada di lapisan tarif tertinggi, yaitu 35 persen,” katanya.
Tarif PPh sebesar 35 persen merupakan tarif tertinggi dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia. Ketentuan tersebut ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif tersebut dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
Dalam sistem progresif, tarif 35 persen hanya berlaku pada bagian penghasilan yang melebihi Rp5 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak Indonesia juga mencatat lonjakan pada awal 2026. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak bersih mencapai Rp245,1 triliun hingga akhir Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 30,4 persen secara tahunan dan setara dengan 10,4 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Lonjakan penerimaan pajak terutama didorong oleh meningkatnya kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seiring tingginya aktivitas transaksi ekonomi.
Secara nominal, penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp85,9 triliun atau melonjak 97,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mencatat pertumbuhan cukup tinggi sebesar 44 persen. PPN dan PPnBM yang tumbuhnya mencapai 97,4 persen. ***
Related News
PGE Ajak Generasi Muda Kenal Peluang Investasi Saham Energi Bersih
Dekati Lebaran, Harga Bapok Masih Terkendali
Geopolitik Memanas Momentum Akselerasi Swasembada Energi Berbasis SDA
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp21.000 Per Gram
Penerimaan Pajak Hingga Februari Tumbuh 30,4 Persen, Dimotori 4 Sektor
Masih Ada Ruang Fiskal Antisipasi Jika Harga Minyak Mentah Naik





