Otoritas Jasa Keuangan Tetapkan Saham SaptaUsaha GemilangIndah Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Medcom.
EmitenNews.com - Saham PT Saptausaha Gemilangindah Tbk. merupakan Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-23/D.04/2023 tentang Penetapan saham perseroan merupakan Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Saptausaha Gemilangindah Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Saham Gocap FLMC Kembali Menggeliat di FCA Usai 10 Hari Suspensi
Saham Ini Ngotot ARA 4 Hari Beruntun, Meski Distempel UMA BEI
Resmi Stock Split, Saham RMKE Susuri Zona Merah
Indika Energy (INDY) Buka Suara Soal Rumor Divestasi Kideco
Bangun Armada Baru, Entitas TCPI Tarik Pinjaman Rp114,2 Miliar
Rambah Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi & Sinergi Bibica





