EmitenNews.com - Pemerintah dan otoritas perbankan di Indonesia diminta memitigasi kasus penggelapan dana senilai USD12,4 miliar atau setara Rp192,25 triliun oleh pengembang real estate, Truong My Lan, Vietnam.

Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho mewanti-wanti skandal perbankan terbesar di Asia Tenggara tersebut tidak menjalar ke Indonesia.

 

Apalagi, skandal keuangan di Vietnam ini mirip dengan kejahatan keuangan yang pernah menimpa Indonesia pada masa transisi kekuasaan era reformasi 1998.

Saat itu, Indonesia diguncang oleh skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan skandal Obligasi Rekap BLBI.

 

“Saya terus mendesak pemerintah agar menghapus pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI ini. Ini anggaran yang tidak produktif dan membebani APBN kita, tetapi tidak digubris,” tegasnya.

Hardjuno mensinyalir, penipuan skala besar yang merugikan keuangan negara di Vietnam tersebut, diduga menggunakan ribuan "perusahaan hantu" untuk melaksanakan kegiatan ilegal.

 

Hal tersebut seringkali merupakan modus operandi dalam kasus penipuan keuangan, di mana pelaku menciptakan entitas bisnis palsu atau tidak sah untuk menyembunyikan jejak keuangannya.

“Di Indonesia, praktik ini juga terjadi di BLBI. Banyak perusahaan bodong mendapat kucuran dana atau perusahaan bodong diagunkan. Setelah perusahaan dijual bahkan nilainya tak sampai sepersepuluh dari BLBI yang dikucurkan,” kata Hardjuno di Jakarta, Rabu (6/3).

 

Selasa, 5 Maret 2024, pengadilan Vietnam mulai menyidangkan kasus penipuan keuangan bernilai 12 miliar dolar AS, atau Rp189 triliun, menghadapkan 90 tersangka dengan beberapa terancam hukuman mati.

Truong My Lan diduga memberikan suap kepada pejabat pemerintah untuk mendukung kegiatannya.

 

Menurutnya, praktik suap ini juga merupakan masalah serius di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau eksekutif perusahaan yang mencoba memuluskan jalannya dalam bisnis ilegal.

Dalam kasus Truong My Lan juga terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perbankan.