EmitenNews.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada hari ini, tanggal 18 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan BI menaikkan BI-Rate ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth").

"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," katanya saat menyampaikan hasil RDG BI bulanan edisi Juni 2026 yang berlangsung dua hari sejak Rabu (17/6).