EmitenNews.com - Dunia peradilan tercoreng. Hakim, seorang pengacara, dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1/2022). Ketiganya –Hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera Hamdan dan seorang pengacara– ditangkap atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya.


"Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan OTT KPK tersebut, sejauh ini tiga orang diamankan. Terdiri atas Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.


Ali Fikri mengatakan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP. Lembaga Antirasuah itu, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.”


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, mengatakan, dalam OTT itu, pihaknya menyita sejumlah uang. Namun, KPK belum merinci berapa nominal yang disita. Ia menyebutkan, penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang ditangkap. "Para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini." ***